Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PPP: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Inklusif

Sangat penting melibatkan penyandang difabel dalam pembangunan yang inklusif, yaitu menyertakan mereka sebagai subjek dan faktor penentu keberhasilan

Editor: Content Writer
zoom-in Ketum PPP: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Inklusif
Humas Partai PPP
Ketua Umum DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dalam diskusi “PPP Ramah Difabel” dan peresmian Rumah Kerja Difabel, di Gedung MPR, Jakarta, Sabtu, (4/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menekankan agar penyandang disabilitas dilibatkan dalam pembangunan inklusif. Hal ini disampaikan Suharso dalam diskusi “PPP Ramah Difabel” dan peresmian Rumah Kerja Difabel, di Gedung MPR, Jakarta, Sabtu, (4/12/2021).

“Sangat penting melibatkan penyandang difabel dalam pembangunan yang inklusif, yaitu menyertakan mereka sebagai subjek dan faktor penentu keberhasilan pembangunan,” ucapnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengatakan, penyandang difabel harus mendapatkan kesempatan yang sama dan menempatkannya sebagai subjek dalam pembangunan bangsa Indonesia.

“Oleh sebab itu, diperlukan perencaaan yang sangat inkulusif untuk memenuhi kebutuhan para penyandang difabel. Penyandang difabel harus terlibat langsung dalam kebijakan, baik pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, seni budaya, hiburan, rehabilitasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Suharso mengungkapkan, saat ini jumlah penyandang difabel di Indonesia diperkirakan mencapai 23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebesar 6,2 juta atau 2,3% termasuk dalam kategori sedang dan berat.

Untuk itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, pemerintah dikatakan telah mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memiliki ULD Ketenagakerjaan tersebut.

Menurutnya, ULD Ketenagakerjaan berfungsi merencanakan perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas, memberikan informasi mengenai rekrutmen penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, serta pengembangan karier.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ULD Ketenagakerjaan berfungsi menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dan pemberi kerja bagi penyandang disabilitas.

“Mereka memberikan informasi kepada pemerintah pusat, pemda dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karier kepada penyandang disabilitas,” tuturnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas