Pakar Ingatkan Bahaya Umbar Foto dan Infomasi Pribadi di Medsos
Pasalnya data-data yang diunggah dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Comms., Ph.D angkat bicara terkait fenomena tren bagikan momen pada media sosial instagram yang sempat viral.
Ia menyebut sikap narsistik dalam bersosial media sebagai kelalaian.
Pasalnya data-data yang diunggah dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Misalnya penipuan online hingga pinjaman online dengan modal data-data pribadi korban sekelas tempat dan tanggal lahir saja.
“Jadi memang betul media sosial itu dipakai ajang narsis. Karena kita menyimpan memori-memori masa lalu secara gratis menggunakan penyimpanan cloud. Dari situ konsekuensinya orang menggunakan data kita. Itu juga karena kita sendiri kan yang mengunggah data-data tersebut,” paparnya seperti dikutip dari laman Unair, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Belasan Calon Eselon 1 Gagal Karena Pasangannya Sering Buka Medsos Tokoh Radikal
Prof Rachmah menjelaskan, media sosial sebelumnya diciptakan sebagai penghubung bagi penggunanya untuk membangun jejaring sosial.
Namun kini media sosial menjadi ruang dan ajang bagi individu untuk menunjukkan sisi lain dari kehidupan dan identitasnya.
Pengguna media sosial dapat terbebas dari norma-norma yang mengekangnya di dunia nyata.
Selain itu lanjutnya, media sosial juga menjadi ruang eksistensi bagi seseorang untuk mendapatkan perhatian dari banyak orang.
“Kalau di dunia nyata itu kan ada norma-norma, sehingga mereka tidak bisa melanggar dan terkungkung oleh norma-norma. Lalu mereka pakai media sosial karena disana tidak ada yang mengawasi,” terangnya.
Menurut Dosen FISIP itu, tidak semua tren di sosial media perlu diikuti.
Unggahan di media sosial juga sebisa mungkin hanya data-data aman yang dapat dibagikan.
Beberapa data diimbau agar tidak dibagikan di antaranya nama ibu kandung, alamat rumah, tempat dan tanggal lahir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.