Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Klik sid.kemendesa.go.id: Bantuan Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga Cair Desember 2021

Berikut adalah syarat dan cara cek penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang disalurkan hingga Desember 2021. Akses sid.kemendesa.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Klik sid.kemendesa.go.id: Bantuan Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga Cair Desember 2021
Kompas.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara cek penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang disalurkan hingga Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga yang akan disalurkan hingga Desember 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan BLT tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan jumlah BLT Dana Desa yang telah tersalurkan sudah mencapai lebih dari Rp 16 triliun.

"BLT dana desa yang sudah salur sampai dengan 11 November ini sudah Rp 16,37 triliun," ucap Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Erick Thohir: Kalau Brand Lokal Dihargai, UMKM Pasti Terus Tumbuh

BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38% KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).

Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, penerima BLT Dana Desa meliputi:

Rekomendasi Untuk Anda

- 37,66% KPM adalah petani;

- 21,4% KPM adalah buruh tani;

- 36,73% KPM adalah pedagang dan UMKM.

Masyarakat dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id untuk cek penerima BLT tersebut.

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas