Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik sid.kemendesa.go.id: Bantuan Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga Cair Desember 2021

Berikut adalah syarat dan cara cek penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang disalurkan hingga Desember 2021. Akses sid.kemendesa.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klik sid.kemendesa.go.id: Bantuan Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga Cair Desember 2021
Kompas.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara cek penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang disalurkan hingga Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga yang akan disalurkan hingga Desember 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan BLT tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan jumlah BLT Dana Desa yang telah tersalurkan sudah mencapai lebih dari Rp 16 triliun.

"BLT dana desa yang sudah salur sampai dengan 11 November ini sudah Rp 16,37 triliun," ucap Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Erick Thohir: Kalau Brand Lokal Dihargai, UMKM Pasti Terus Tumbuh

BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38% KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).

Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, penerima BLT Dana Desa meliputi:

Berita Rekomendasi

- 37,66% KPM adalah petani;

- 21,4% KPM adalah buruh tani;

- 36,73% KPM adalah pedagang dan UMKM.

Masyarakat dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id untuk cek penerima BLT tersebut.

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BSU

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas