Tampil Vulgar di Video Berbayar, Siskaee Digiring Polwan Bandung ke Polda DIY
Pantauan Tribun di lini masa Twitter, wanita ini kerap nekat bugil. Video-videonya hanya terbatas untuk fans berbayar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polisi mengamankan Siskaee, wanita yang melakukan aksi buka baju hingga setengah bugil di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.
Wanita tersebut dikenal kerap tampil vulgar dalam penampilannya di media sosial.
Terakhir, ia nekad membuka busananya di Bandara YIA Kulonprogo, Yogyakarta hingga akhirnya polisi pun bertindak.
Video Siskaee viral berdurasi 1 menit 23 detik media sosial. Di video itu, tampak ada watermark dengan tulisan "OnlyFansSiskaee".
Baca juga: Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA
Pantauan Tribun di lini masa Twitter, wanita ini kerap nekat bugil. Video-videonya hanya terbatas untuk fans berbayar.
Video tersebut diduga bocor ke publik media sosial setelah disebarkan pihak tertentu.
Di video tersebut, tampak Siskaee berkacamata hitam membuka baju. Video itu, diduga tidak hanya dilakukan sendiri dan direkam orang lain.
Polisi yang menemukan video tersebut viral di media sosial, turun tangan. Salah satunya dengan mendatangi lokasi tempat perekaman untuk mencocokan.
Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok, Pimpinannya Mengaku Salah dan Siap Dibina MUI Pandeglang
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).
Saat ini, Siskaee mendekam di tahanan Polda Jatim setelah ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.