Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 10 Tahun Bui, Eks Dirut PT ASABRI Bakal Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

Tim kuasa hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja akan menyampaikan pledoi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut rencana digelar pada Senin (13/12/2021) pekan depan di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi yang mulia, kami kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Sonny Widjaya pribadi akan membacakan nota pembelaan di sidang berikutnya," kata anggota kuasa hukum Sonny Widjaja dalam persidangan, Senin (6/12/2021).

Menyikapi permintaan itu, majelis hakim menyetujui dan menunda jalannya persidangan pada Senin ini, dan akan dibuka kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

"Baik, terdakwa dan kuasa hukum akan membacakan hak nya yakni nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum, pada Senin pekan depan, sidang hari ini ditutup," kata Majelis Hakim seraya menutup persidangan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya.

Berita Rekomendasi

Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi massa tahanan sementara terdakwa selama di rumah tahanan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," tuntutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, dalam perkara ini jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada eks Dirut PT Asabri itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas