Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Eks Dirut Asabri Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-direktur-utama-pt-asabri-persero-sonny-wijaya-saat-sidang-pembacaan-tuntutan.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya itu, jaksa turut membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan di antaranya kata jaksa, perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah merugikan negara senilai lebih dari Rp 22 Triliun.
"Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.788.566,482,083," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah sebagai perangkat negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Terdakwa juga telah membuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi menjadi menurun.
"Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal," kata jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sedangkan, pertimbangan jaksa dalam hal yang meringankan Sonny Widjaya dalam perkara ini, karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan," kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi massa tahanan sementara terdakwa selama di rumah tahanan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," tuntutnya.
Baca juga: Asabri Perbarui Aplikasi Mobile, Ini Rincian Fitur-fitur Anyarnya
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, dalam perkara ini jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada eks Dirut PT Asabri itu.
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sonny untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman 6 bulan penjara pidana jika tidak mampu dibayar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman uang pidana pengganti dari apa yang sudah dinikmati Sonny dalam perkara korupsi ini senilai Rp 64,5 Miliar.
Jika tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka Sonny akan dipidana penjara 5 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Ungkap Aset Asabri yang Telah Disita Capai Rp16,2 Triliun
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa, Sonny Wijaya beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.