Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Eks Dirut Asabri Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya itu, jaksa turut membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan di antaranya kata jaksa, perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah merugikan negara senilai lebih dari Rp 22 Triliun.
"Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.788.566,482,083," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah sebagai perangkat negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Terdakwa juga telah membuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi menjadi menurun.
"Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal," kata jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sedangkan, pertimbangan jaksa dalam hal yang meringankan Sonny Widjaya dalam perkara ini, karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan," kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi massa tahanan sementara terdakwa selama di rumah tahanan.