Indonesia Kok Masih Banyak Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Namanya Demokrasi Tapi Praktiknya Oligarki
Mahfud MD mengaku kerap mendapat pertanyaan mengapa masih banyak praktik korupsi di Indonesia saat ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
![Indonesia Kok Masih Banyak Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Namanya Demokrasi Tapi Praktiknya Oligarki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-95056.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku kerap mendapat pertanyaan mengapa masih banyak praktik korupsi di Indonesia saat ini.
Padahal, ia percaya bahwa pemerintahan demokratis bisa mengendalikan dan mengurangi praktik korupsi.
Mahfud mengatakan, hal tersebut kemungkinan terjadi karena adanya praktik oligarki yang terjadi.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi di kanal Youtube KPK pada Senin (6/12/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Kades Tak Perlu Dipenjara, ICW: Menyederhanakan Permasalahan Korupsi
"Sering ada yang tanya, kenapa Pak masih banyak korupsi. Mungkin demokrasinya salah. Mungkin namanya demokrasi tapi praktiknya oligarki. Kalau oligarki, itu menimbulkan banyak korupsi-korupsi baru. Lebih-lebih korupsi itu berkaitan dengan politik juga," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Beda Pendapat dengan Bung Hatta: Salah Jika Kita Percaya Korupsi Adalah Budaya
Mengutip data KPK, kata Mahfud, korupsi di kalangan pejabat meningkat setiap ada pemilu.
Pemilu tersebut, kata dia, baik dalam pemilu legislatif, pemilu Presiden, atau pemilu kepala daerah.
"Kalau hasil data yang dimiliki KPK yang saya baca itu, korupsi di kalangan pejabat itu meningkat setiap ada pemilu. Entah pemilu legislatif, presiden, atau pilkada. Di tahun-tahun itu korupsi itu merebak. Data itu. Masuk karena politik juga," kata Mahfud.
Baca juga: Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi IM2 Rp 1,35 Triliun
Mahfud kemudian menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan oleh elemen bangsa dalam menghadapi persoalan tersebut.
Upaya memberantas korupsi tersebut, kata dia, dilakukan dalam berbagai tingkatan dan aspek dalam konteks era reformasi.
Mahfud menjelaskan upaya tersebut di antaranya dengan mengubah aturan hukum hingga mendirikan berbagai lembaga negara untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Namun demikian, ia juga menyoroti masih adanya upaya intervensi politik yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
Dia mengajak agar seluruh aparat penegak hukum dari berbagai lembaga dapat bersinergi. Dengan bersinergi, kata dia, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat.
"Mari kita tegakkan lagi, teguhkan kembali komitmen kita untuk mewujudkan sinergi antaraparat penegak hukum ini," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.