Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin
(JPU) KPK bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin nantinya.
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan sidang akan digelar kurang lebihnya selama lima kali.
Pada persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/12/2021) mendatang, JPU KPK akan membawa 5 saksi.
"Berdasarkan rencana kami, kalau tidak ada masalah akan ada sekitar 4-5 kali kesempatan (sidang), saksi yang akan kami hadirkan 20 orang," ucap Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
"Untuk persidangan selanjutnya ada 4-5 orang saksi," imbuhnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga mengingatkan agar Azis Syamsuddin dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati hakim-hakim.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ogah Komentar Usai Sidang, Malah Tutupi Kamera Wartawan: Covid, Covid, Covid
"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan, yang pasti kalau saudara terbukti kita nyatakan terbukti, kalau tidak akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan," tegas Hakim Damis.
"Baik yang mulia," jawab Azis.
"Kedua, saya mohon saudara beserta tim penasihat hukum agar sejak sekarang persiapkan jika saudara akan menghadirkan saksi menguntungkan. Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan sampaikan hak saudara disiapkan sekarang. Saat kita ingin hadirkan saksinya sudah bisa disampaikan," lanju Hakim Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.