Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Johan Budi Jawab Forum Ahli Sunnah Waljamaah: Komisi III DPR Tak Bisa Intervensi Kasus Habib Rizieq

Johan Budi menyatakan, Komisi III tak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Johan Budi Jawab Forum Ahli Sunnah Waljamaah: Komisi III DPR Tak Bisa Intervensi Kasus Habib Rizieq
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Johan Budi Sapto Pribowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi menyatakan, Komisi III tak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah, Senin (6/12/2021).

Awalnya, Johan memastikan Komisi III DPR bakal mengawasi penegakan hukum dalam setiap kasus agar tidak ada tebang pilih.

"Saya setuju, apa yang saya setujui adalah penegakan hukum tidak boleh tebang pilih equality before the law harus dijalankan, harus dilakukan penegak hukum, atau pemerintah kepada siapa saja termasuk kepada Habib Rizieq, tidak hanya kepada Habib Rizieq saja, Pak, yang perlu equality before the law, tapi kepada semuanya," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Dikatakan Johan, Komisi III DPR akan tetap melakukan pengawasan hukum yang dilakukan polisi, jaksa, hingga KPK.

Baca juga: Di Komisi III DPR, Forum Ahli Sunnah Waljamaah Sebut Ada Diskriminatif dalam Kasus Habib Rizieq

Dia mengungkapkan, Komisi III DPR sebenarnya juga sudah lama mempertanyakan kasus HRS kepada para penegak hukum.

"Sudah lama Komisi III sudah pertanyakan itu kasus Pak Habib Rizieq apa dasarnya dan sebagainya. Itu pernah dipertanyakan dengan Komisi III apakah perlakuan kepada HRS dibenarkan secara hukum? Apakah equality before the law berlaku? Saya dukung itu supaya penegakan hukum yang harus dilakukan, penegakan hukum pemerintah harus sama equality before the law," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Johan menegaskan Komisi III DPR tetap tidak boleh mengintervensi hukum.

Termasuk, mengintervensi kasus HRS, apalagi meminta untuk dibebaskan.

"Tentu seperti disampaikan Pak Arsul menilai apa namanya? Nama anggota biar harum itu tidak dengan cara kalau DPR berhasil mengintervensi hukum jadi tidak bisa begitu," ucapnya.

"Fungsi DPR tidak bisa simpelnya Ustadz Rofi minta Habib Rizieq dibebaskan. DPR tidak punya kewenangan menekan, mengintervensi itu yang bisa dilakukan adalah mempertanyakan tadi dalam fungsi pengawasan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas