Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-direktur-utama-pt-asabri-persero-sonny-wijaya-saat-sidang-pembacaan-tuntutan.jpg)
Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa, Sonny Wijaya beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.