Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bicara Dosa dan Karma Bagi Koruptor, Banyak yang Tidak Takut

Mahfud MD mengingatkan sanksi bagi koruptor tidak hanya berupa pemidanaan atau penjara namun juga adanya perasaan berdosa dan karma bagi koruptor.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Bicara Dosa dan Karma Bagi Koruptor, Banyak yang Tidak Takut
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KPK RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan sanksi bagi koruptor tidak hanya berupa pemidanaan atau penjara namun juga adanya perasaan berdosa dan karma bagi koruptor.

Ia menjelaskan semenjak reformasi sudah banyak upaya untuk memberantas korupsi di antaranya mengubah sistem hukum korup yang dibuat Orde Baru dan membuat banyak lembaga yang berwenang mengawasi dan menghukum koruptor.

Namun demikian, kata Mahfud, saat ini ia sudah tidak terlalu percaya pada pembenahan di tingkat sistem dan kelembagaan tersebut diantaranya karena masih banyaknya praktik korupsi yang terjadi meskipun sudah begitu banyak aturan dan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi.

Untuk itu, Mahfud mengajak seluruh pihak membangun budaya, persepsi, dan cara hidup bersama yang memandang bahwa sanksi yang berlaku bagi koruptor bukan hanya sanksi hukum.

Baca juga: Ini 5 Nama dari 57 Eks Pegawai KPK yang Tak Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri

Ia menjelaskan dalam ilmu hukum ada dua jenis sanksi.

Pertama, kata dia, sanksi yang sifatnya heteronom misalnya sanksi hukum yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Kedua, kata dia, ada sanksi yang sifatnya otonom.

Sanksi tersebut, kata dia, bersumber dari moralitas dan penghayatan keagamaan.

Moralitas dan penghayatan keagamaan, kata dia, penting sebagai sisi lain dari Pancasila selain sebagai sebagai dasar negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi di kanal Youtube KPK pada Senin (6/12/2021).

"Karena Pancasila itu bisa melahirkan hukum, dan bisa juga yang belum menjadi hukum. Kita harus takut juga kepada sanksi yang bukan hukum yang namanya sanksi otonom. Bukan sanksi heteronom. Apa itu? Perasaan dosa," kata Mahfud.

Menurutnya apabila seseorang hanya takut pada hukum, maka orang tersebut bisa bermain-main bahkan bisa membeli hukum.

Namun demikian, bagi orang yang beriman dan bermoral meskipun ia bisa membeli hukum, namun ia akan merasakan perasaan dosa tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas