Peserta PPPK Guru Tahap 2 Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya
Berikut adalah ketentuan seleksi kompetensi Guru ASN-PPPK Tahap 2 yang dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.
Seleksi tersebut terbagi ke dalam dua sesi.
Dalam seleksi tersebut, ada ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para peserta.
Satu di antaranya adalah peserta diwajibkan melampirkan hasil negatif test rapid antigen.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dilaksanakan Besok, Berikut Ketentuan dan Jadwalnya
Hal itu tercantum dalam Surat Pengumuman Kemdikbudristek bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yakni:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masingmasing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.