Polri Segera Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Dedi menuturkan pihaknya juga melaksanakan proses pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap Bripda Randy.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (RB) terkait kasus tewasnya wanita berinisal NW di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pemecatan tersebut akan dilaksanakan setelah Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Tindak tegas (Bripda Randy) baik sidang KKEP untuk di PTDH," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Dedi menuturkan pihaknya juga melaksanakan proses pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap Bripda Randy.
Baca juga: Awal Pertemuan Bripda Randy dan Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri, Pacaran sejak 2019
Sebaliknya, Polri berkomitmen tak akan melindungi anggota yang bersalah.
"Proses pidana sesuai pelanggaran yang telah dilakukan. Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda Randy sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Menurut Polisi, Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam.
Randy diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, Bripda Randy mengaku beberapa kali melakukan aktivitas hubungan layaknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.