Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan perempuan kembali merenggut korban.
Korban kekerasan seksual di Mojokerto, NWR, pun mengakhiri hidup, Kamis (2/12/2021).
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa NWR adalah
korban kekerasan yang bertumpuk dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.
Sebelum berpulang, korban sempat berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang ia alami.
Korban telah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya.
Dari sana, korban disarankan segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam. Komnas Perempuan di pertengahan Agustus 2021.
Komnas Perempuan berhasil menghubungi NWR pada 10 November.
Sebelumnya, Komnas Perempuan telah berupaya menjangkau korban aplikasi whatsapp (WA) dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan. Juga, melalui telepon, tetapi tidak terangkat.
"Pada saat berhasil dihubungi, korban menyampaikan bahwa ia berharap masih bisa dimediasi dengan pelaku dan orang tuanya. Lalu membutuhkan pertolongan konseling karena dampak psikologi yang dirasakannya," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi lewat konferensi virtual, Senin (6/12/2021).
Setelah mendengarkan keterangan korban, Komnas Perempuan kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, NWR Ternyata Pernah Menghubungi Komnas Perempuan Pada Pertengahan Agustus 2021
Namun karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak maka penjangkauan tidak dapat dilakukan. Sudah dilakukan penjadwalan kembali di awal Desember.
"Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya kami yang berupaya menangani kasus ini," kata Siti Aminah Tardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.