Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK

Angin diduga membeli puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga Yogyakarta dengan mencatut nama Fatoni.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Dari pembayaran, darimana sumber duit dari mana?" cecar jaksa.

Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas

"Kan saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," jawab Fatoni.

Fatoni juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.

Fatoni mengaku tidak pernah tahu-menahu soal surat-menyurat tanah yang dibeli Angin atas nama dia.

"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah liat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai saya serahkan semua ke Angin," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

BERITA TERKAIT

Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas