Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya

Simak cara bayar tagihan BPJS Kesehatan lewat fitur GoTagihan di aplikasi GoJek berikut ini.

zoom-in Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya
DOK. GoJek Indonesia
Ilustrasi pembayaran tagihan BPJS Kesehatan lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek 

TRIBUNNEWS.COM – Pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya lewat aplikasi GoJek.

Tidak hanya dapat digunakan untuk memesan ojek online (ojol), makanan, atau mengirim barang, aplikasi GoJek juga menyediakan layanan pembayaran iuran JKN-KIS lewat fitur GoTagihan.

Adapun tagihan dapat dibayarkan menggunakan uang elektronik GoJek, yaitu GoPay atau GoPay Later.

Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, BTN, BRI, dan Bank Mandiri

Berikut cara membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan lewat GoTagihan di aplikasi GoJek.

1.  Buka aplikasi GoJek

2.  Pilih menu GoTagihan

3.  Pilih menu BPJS Kesehatan

Berita Rekomendasi

4.  Anda akan menemukan dua pilihan pembayaran, yaitu “Pembayaran BPJS Manual” dan “Auto Debit BPJS”.

Pilih menu “Pembayaran BPJS Manual”, apabila Anda ingin membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan secara manual pada setiap bulannya.

Pilih menu “Auto Debit BPJS” apabila Anda ingin membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulan dengan cara memotong saldo GoPay.

5.  Masukkan nomor kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan Anda

6.  Pilih bulan dan tahun tagihan yang akan dibayarkan

7.  Pilih “Lanjut” untuk melanjutkan pembayaran

8.  Masukkan PIN GoPay untuk konfirmasi pembayaran

9.  Pembayaran berhasil

Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat mengunduh struk pembayaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan atau mengambil tangkapan layar sebagai bukti pembayaran.

Baca juga: Waspada Komplikasi Hipertensi, Antisipasi Biaya Berobat dengan JKN-KIS

Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, dapat mendaftar secara online dan offline melalui beberapa cara berikut.

1.  Pandawa

BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.

2.  Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Baca juga: Tentang GERD dan Komplikasinya, Antisipasi Biaya Pengobatan dengan BPJS Kesehatan

3.  Mobile customer service (MCS)

Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

4.  Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas