Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Diperluas di 7 Provinsi Termasuk DKI Jakarta
Pemerintah memperluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta. Cek di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone Anda.
3. Layanan Masyarakat 175
- Hubungi call center nomor telepon 175;
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo;
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter;
- Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja / Buruh penerima upah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.