Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Diperluas di 7 Provinsi Termasuk DKI Jakarta
Pemerintah memperluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta. Cek di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.
Pekerja dapat mengecek di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WhatsApp 081380070175, atau telepon 175.
Perluasan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.
Mengutip dari unggahan Instagram @kemnaker, Penerimaan BSU Rp 1 juta diperluas di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Sebanyak 7.193.15 pekerja/buruh telah memperoleh BSU Rp 1 juta.
Tahap perluasan akan diberikan kepada 497.077 pekerja.
BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BLT Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.
Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair di Bulan Desember 2021 Dapat Dicek di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Desember 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
1. Via website
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir;
- Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU:
- Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun;
- Login akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan.
2. Chat WhatsApp
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone Anda.
3. Layanan Masyarakat 175
- Hubungi call center nomor telepon 175;
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo;
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter;
- Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja / Buruh penerima upah;
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
1. Validasi data oleh BPJamsostek;
Validasi data dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker;
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja;
Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
(Tribunnews.com/Miftah)
Berita lain seputar BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.