Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (7/12/2021).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengenang kalau hari ini merupakan tepat satu tahun peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tersebut kepada terdakwa Fikri.
"Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi," kata jaksa dalam persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa guna memberikan peringatan kepada Fikri agar dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya saat kejadian itu berlangsung.
Pernyataan jaksa juga dibenarkan oleh Fikri yang di mana merupakan salah satu terdakwa yang didakwa melesatkan peluru ke anggota eks Laskar FPI hingga akhirnya tewas.
"Satu tahun ini, 7 Demember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya enam orang anggota FPI," ucap jaksa.
"Siap, siap, jawab Fikri.
Baca juga: Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (30/11/2021) pekan lalu, jaksa telah menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi.
Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan keterangannya pada persidangan lalu sebagai saksi.
Keterangan Terdakwa Yusmin
Terdakwa kasus Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.