Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materinya
Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai diadakan hari ini, Selasa (07/12/2021). Berikut ketentuan dan materinya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal tiap sesi dan materinya di dalam artikel ini.
Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai diadakan hari ini, Selasa (07/12/2021).
Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Ketentuannya
Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.