Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Dilengkapi Jadwal dan Materi Ujian
Simak jadwal, ketentuan pelaksanaan, dan materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan
Baca juga: CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Materi Ujian
Materi Seleksi Kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural