Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kinerja KPK yang Menurun Jadi Salah Satu Alasan Novel Baswedan Dkk Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Novel Baswedan mengungkapkan alasan mengapa 44 mantan pegawai KPK bersedia menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi ASN Polri

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kinerja KPK yang Menurun Jadi Salah Satu Alasan Novel Baswedan Dkk Terima Tawaran Jadi ASN Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan alasan mengapa 44 mantan pegawai KPK bersedia menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung di ASN Polri.

Novel mengungkapkan belakangan ini masalah korupsi semakin banyak terjadi.

Bahkan nilai korupsinya semakin lama juga semakin banyak.

"Yang saya ketahui sebagian besar di antara kami kemudian memilih untuk menerima. Barangkali perlu diketahui kenapa kami memilih itu pada akhirnya."

Baca juga: Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak

"Tentunya kita tahu ya belakangan ini masalah korupsi banyak terjadi. Bahkan bisa dikatakan masif dan nilainya pun semakin lama semakin besar," kata Novel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/12/2021).

Namun menurut Novel upaya penanganan korupsi oleh KPK malah semakin menurun.

Novel menyebut Pimpinan KPK juga tidak menunjukkan kesungguhannya dalam memberantas korupsi.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan disisi lain kita dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan dimana upaya penanganan korupsi dari KPK semakin turun."

Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan

"Dan Pimpinan KPK juga dari pandangan kami dan kawan-kawan, tindakannya semakin tidak menunjukkan kesungguhan memberantas korupsi," ungkap Novel.

Kesungguhan Kapolri dalam upaya pemberantasan korupsi membuat Novel dan 43 mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK ini sulit untuk menolak.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi ini dinilai sebagai hal yang serius.

Sehingga Novel dan mantan pegawai KPK lainnta ingin berkontribusi lebih banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Novel Baswedan Putuskan Terima Tawaran Kapolri untuk Jadi ASN Polri

"Ketika saya, kami, melihat penjelasan dari Kapolri yang sungguh-sungguh untuk berantas korupsi dan minta kami kesediaan untuk berbakti, tentu pilihan itu sulit untuk kami menolak."

"Sebagian besar dari kami menerima. Begitu upaya memberantas korupsi ini kami pandang sebagai hal yang serius. Dan kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi," terangnya.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Hadiri Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN di Mabes Polri

Menpan RB Enggan Berkomentar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo justru enggan mengomentari terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Saat dimintai tanggapan, Tjahjo menegaskan, ia masih belum mau memberi tanggapan.

“Maaf belum ada tanggapan,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Tjahjo mengatakan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang. Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Peraturan Terbit, Novel Baswedan Cs Akan Diangkat Jadi ASN Polri, Bagaimana dengan Jabatan Mereka?

“Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar dia.

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Pemecatan ini menimbulkan banyak sorotan dari publik. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

Baca juga: Novel Baswedan: Penanganan Kasus yang Dilakukan KPK Tidak Menjadi Lebih Baik

Polri kemudian menerbitkan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan BKN.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)

Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas