KPK Dalami Usul Pengajuan DID dari Eks Kepala Bappelitbang Tabanan
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, Senin (6/12/2021).
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Lewat Ida Bagus, tim penyidik KPK mengorek seputar usul pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami percakapan tertentu yang berujung rasuah dalam kasus ini.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Selain Dokumen, Barang Bukti Elektronik Turut Disita Penyidik KPK dari Penggeledahan di Tabanan
Tak hanya itu, Ida Bagus turut diselisik perihal barang bukti yang sudah disita KPK dalam penggeledan beberapa waktu lalu.
"Serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," imbuh Ali.
Sebagai pengingat, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Dari hasil geledah tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga terkait perkara.
Di hari yang sama, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya.
Namun, Ali mengatakan, Rifa Surya minta dijadwal ulang.
"Rifa Surya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali dijadwal ulang pada Rabu (8/12/2021) mendatang," kata Ali.
KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Baca juga: Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan: Penyidiknya Ingin Tahu Soal Leak
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.