Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

Eliza akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin
Sriwijaya Post
Sri Eliza Alex Noerdin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin, Selasa (7/12/2021).

Eliza akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dia akan melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

"Saksi diperiksa untuk tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Selain memanggil Eliza, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Dodi bernama  Mursyid.

Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Dodi.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas