Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Hal ini lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengamini analisis hukum tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Hal ini lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengamini analisis hukum tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," imbuhnya.

Baca juga: Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 10 bulan pidana. 

Berita Rekomendasi

Hakim turut mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. 

Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta. 

Dengan demikian, perkara Nurdin dan Edy telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini lantaran Nurdin dan Edy telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Peran Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

Ali memastikan jaksa eksekutor KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. 

Salah satunya dengan menjebloskan Nurdin dan Edy ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana.  

"Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas