Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru
Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di Indonesia, simak inilah aturan yang diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tayang:
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi aktivitas masyarakat. Berikut aturan yang diterapkan dalam momen Natal dan Tahun Baru setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3.
Larangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan
Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Selain itu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Populer