PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru
Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan. Berikut aturan yang akan diterapkan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti diketahui, awalnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021), dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com.
Tak hanya itu, keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Libur Nataru Batal Diberlakukan
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru
Sedangkan, vaksinasi dosis kedua sudah di angka 56 persen.
Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga kini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu."
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terangnya.
Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.
Ia juga menyinggung aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru mendatang.
Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.