PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bocoran Aturan Diungkap Luhut
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di dalam artikel ini.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Kemudian, vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia
Namun, munculnya varian baru yaitu Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah memperketat syarat perjalanan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," jelas Luhut yang dikutip dari maritim.go.id.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tambahnya.
Lalu apa saja aturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru
Aturan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
Adapun pemerintah disebut akan mengeluarkan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 setelah batal menerapkan PPKM Level 3 momen Nataru.
Mengutip dari maritim.go.id, berikut bocoran aturannya:
1. Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan karantina selama 10 hari di Indonesia.
2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.