Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu? Apa gejala, penyebab dan juga ancaman hukumannya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video seorang wanita yang memperlihatkan alat vitalnya di Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA).
Setelah ditelusuri, pelakunya ternyata adalah sosok yang dikenal sebagai Siskaeee dan saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi mengungkap bahwa Siskaeee tersangka menyimpan ribuan file video dan foto yang disimpan di dalam handphone dan hardisk.
Bahkan aksi Siskaeee ini telah dilakukan sejak 2017 silam dan digunakan sebagai jalan untuk mendapat pundi-pundi uang.
Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu?
Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan
Baca juga: Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video di HP, Ada Foto Sedang di Mall, Parkiran hingga Toilet Pesawat
Apa Itu eksibisionis?
Dikutip dari psychologytoday, eksibisionis merupakan salah satu bentuk kelainan seksual yang menyimpang atau parafilia.
Eksibisionis suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang kepada orang lain, terutama orang asing yang belum dikenal.
Para pelaku sengaja memamerkan alat vitalnya kepada korban, mulai dari tempat sepi hingga tempat umum yang relatif ada banyak orang.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual.
Bisa disebut, pelaku eksibisionis adalah termasuk orang yang sakit jiwa secara seksual dan itu bukan perilaku normal dari sisi apapun.
Penyebab
Faktor risiko untuk perkembangan gangguan eksibisionistik pada laki-laki bisa terjadi karena penyalahgunaan alkohol atau peofilia.
Faktor lain yang mungkin terkait dengan eksibisionisme bisa karena adanya pelecehan seksual dan emosional selama masa kanak-kanak, dan keasyikan seksual di masa kanak-kanak.
Beberapa orang yang menunjukkan perilaku eksibisionistik terlibat dalam parafilia lain juga, dan akibatnya dianggap hiperseksual.
Timbulnya kondisi ini biasanya terjadi pada akhir masa remaja atau awal masa dewasa.
Gejala Eksibisionis
Dilansir psychcentral.com, gejala eksibisionisme meliputi: selama minimal 6 bulan, berulang, fantasi gairah seksual yang intens, dorongan seksual, atau perilaku yang melibatkan pemaparan alat kelamin seseorang kepada orang asing yang tidak menaruh curiga.
Kadang-kadang orang dengan gangguan ini akan melakukan masturbasi sambil mengekspos diri mereka sendiri, atau sambil berfantasi tentang mengekspos diri mereka sendiri.
Jika orang tersebut bertindak berdasarkan dorongan ini, biasanya tidak ada upaya lebih lanjut untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang asing tersebut.
Namun dalam beberapa kasus pelaku juga memiliki fantasi bahwa orang asing juga akan terangsang secara seksual dengan aksinya tersebut.
Baca juga: Kemenko PMK: Orang Tua Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual Online
Ancaman Hukuman
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, dalam tulisannya di lsc.bphn.go.id mengatakan, perilaku eksibisionis dapat ditindak secara hukum.
Jika mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perilaku eksibisionis bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi.
Hal itu karena perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum.
Pelakukunya pun dapat diancam dengan hukuman (punishment).
Pasal 281 KUHP, menegaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga disebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.
Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
(Tribunnews.com/Tio)