Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan saat Libur Nataru, Berikut Syaratnya

Berikut ini aturan perjalanan yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan saat Libur Nataru, Berikut Syaratnya
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021) - Berikut aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. 

iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii;

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Alasan PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ada Perbaikan Penanganan Covid-19

Baca juga: PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi Urgent, Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

Berita Rekomendasi

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas