Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya

Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut aturan perjalanan yang ditetapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

1. Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan karantina selama 10 hari di Indonesia.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen (Hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi).

6. Acara sosial budaya diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas