Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya

Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut aturan perjalanan yang ditetapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

Aturan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Mengutip dari maritim.go.id, berikut aturan selama Libur Nataru:

1. Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan karantina selama 10 hari di Indonesia.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen (Hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi).

BERITA REKOMENDASI

6. Acara sosial budaya diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas