Bamsoet: Minta Dibubarkan Tidak Relevan, MUI Diperlukan Untuk Jaga Kerukunan Umat Beragama
Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA).
Bamsoet menyerukan agar MUI tetap dipertahankan untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
"Adanya berbagai kritikan agar MUI dibubarkan, kini menjadi tidak relevan. Karena buktinya MUI telah menjalankan roda organisasi secara profesional sesuai standar internasional," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Menurut Bamsoet, MUI memiliki peran vital dalam menjaga keberagaman bangsa Indonesia.
"Keberadaan MUI tidak hanya diperlukan oleh kalangan pemeluk agama Islam, melainkan juga diperlukan bagi bangsa dan bernegara untuk menjaga kerukunan umat beragama," tambah Bamsoet.
Dirinya sepakat dengan pandangan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar bahwa MUI harus mendorong terwujudnya dakwah tanpa mengejek.
Baca juga: LPPOM MUI Bantah Tuduhan Raup Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal
Menurutnya, sertifikat ISO 9001:2015 merupakan bentuk pengakuan internasional kepada MUI yang telah menerapkan manajemen mutu sesuai standar internasional.
"Sertifikat ISO 9001:2015 bisa meningkatkan kepercayaan umat, bahkan dunia internasional terhadap MUI. Sekaligus menjadi pendorong bagi MUI untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dalam penerapan ISO 9001-2015, MUI telah melaksanakan audit internal dan audit eksternal.
Keduanya merupakan wujud check and balance yang diperlukan dalam organisasi modern.
"Sebagai organisasi yang sebagian operasionalnya dibiayai dengan dana APBN dan dana publik, MUI telah mematuhi UU No. 14 tahun 2004 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penting untuk diingat, Sertifikat ISO 9001:2015 tidak boleh membuat MUI terlena," pungkas Bamsoet.
Berbagai perbaikan, menurut Bamsoet tetap harus dilakukan MUI. Khususnya dalam mendorong perwakilan MUI di berbagai daerah agar juga menerapkan Standar ISO 9001:2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.