Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Bisa Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Ini Cara Cek Status Penerima hingga Tahap Penyalurannya

Berikut cara cek status penerima hingga tahap penyaluran BSU Rp 1 juta yang dapat dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in BSU Bisa Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Ini Cara Cek Status Penerima hingga Tahap Penyalurannya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut cara cek status penerima hingga tahap penyaluran BSU Rp 1 juta yang dapat dicairkan hingga 15 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahap penyaluran untuk pekerja.

BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh.

Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sementara itu untuk pencairannya dapat dilakukan hingga 15 Desember 2021.

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cair hingga Desember 2021, Siapkan KTP

Baca juga: Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Desember 2021

Berikut adalah cara cek status penerima BSU melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

Berita Rekomendasi

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas