Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Fraksi PKS, Baleg Tetap Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Baleg DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditolak Fraksi PKS, Baleg Tetap Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Jaka/Man (dpr.go.id)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.

Namun satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Baleg DPR, Rabu (8/12/2021).

"Saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun enam fraksi menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR adalah PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tanpa memberikan catatan.

Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju dengan memberikan catatan.

Berita Rekomendasi

PPP masih tidak sepakat judul RUU TPKS dan meminta judul rancangan regulasi diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.

Baca juga: Pimpinan MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf berpendapat RUU TPKS dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.

"Kami menyimpulkan, bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," ucapnya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kisah Tragis NWR Alarm Darurat Kekerasan Seksual, Sahkan RUU TPKS

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan fraksinya ingin pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas