Hakim Peringatkan Kubu Munarman Patuhi Perjanjian Sidang Offline, Jika Dilanggar akan Dikaji Ulang
Jika tidak patuh, maka Hakim menyatakan akan meninjau ulang pelaksanaan sidang secara offline itu dan tidak menutup kemungkinan akan kembali digelar
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memperingatkan terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme Munarman, untuk dapat mematuhi prosedur persidangan secara offline sesuai dengan perjanjiannya.
Jika tidak patuh, maka Hakim menyatakan akan meninjau ulang pelaksanaan sidang secara offline itu dan tidak menutup kemungkinan akan kembali digelar online.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara online atau elektronik," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Adapun dalam perjanjian yang dilayangkan Munarman itu, pihaknya menyatakan akan menjaga protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak dan tidak berkerumun jika sidang digelar secara offline.
Baca juga: Hakim PN Jaktim Kabulkan Permintaan Munarman, Sidang Perkara Terorisme Bakal Digelar Secara Offline
Hal itu mendapat persetujuan dari majelis hakim, sehingga untuk sidang selanjutnya terdakwa Munarman akan dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Timur.
"Bahwa persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker," kata hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, untuk menggelar jalannya persidangan secara offline.
Dengan begitu maka, mulai Rabu (15/12/2021) pekan depan, Munarman akan dihadirkan langsung dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Rencana Kembali Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Munarman: Kami Akan Hadapi Sidang Hari ini
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permintaan atau permohonan itu karena adanya beberapa faktor, terutama yakni perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.
Tak hanya itu, hakim juga turut mempertimbangkan perjanjian dari Munarman termasuk kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.
Di mana, untuk sidang hari ini sendiri masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Munarman.
Adapun dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.
Sedangkan di dalam ruang sidang hanya diisi oleh perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan dihadirkan mulai sidang pekan depan.
Munarman Merasa Keberatan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya, pada Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kendati begitu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu mengajukan keberatan sejak persidangan belum dimulai. Keberatan yang dilayangkan Munarman karena sidang digelar secara online.
Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, adapun yang diperkenankan hadir hanya perangkat sidang dalam hal ini Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, awak media yang hadir juga tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang, hanya disediakan dua unit sound di latar PN Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Munarman yang terdengar melalui pengeras suara, dirinya merujuk pada penetapan yang ada, di mana seharusnya sidang digelar secara offline.
"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.
Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit.
Dia lantas menyinggung terkait dengan, penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yANg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.
Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.
"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.