Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Jemaah Gereja dan Khotbah saat Perayaan Natal 2021

Berikut adalah ketentuan peserta jemaah gereja dan ketentuan khotbah saat perayaan Natal 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Ketentuan Jemaah Gereja dan Khotbah saat Perayaan Natal 2021
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan peserta jemaah gereja dan ketentuan khotbah saat perayaan Natal 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Pada surat tersebut ditegaskan, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di ruang terbuka.

Apabila pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Adapun jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

Baca juga: Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru

Ketentuan Peserta Perayaan Natal Tahun 2021

- Wajib menggunakan masker dengan baik dan benar

- Menjaga kebersihan tangan

Berita Rekomendasi

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter

- Dalam kondisi sehat

- Tidak sedang dalam menjalani isolasi mandiri

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

- Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing

- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

- Menghindari kontak fisik atau bersalaman

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Penumpang Via Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Swab Test Antigen

Ketentuan Pelaksanaan Khotbah

- Pendeta, pastur atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar

- Pendeta, pastur atau rohaniawan mengingatkan jemaah selalu menjaga keseatan dan mematuhi prokes

- Memeriksa suhu tubuh setiap jemaah dengan thermogun

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)

- Mengatur mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja (penerapan prokes)

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas