Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.

Hal ini, kata Iqbal, sekaligus memutuskan bagi gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah.

Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi.

"Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas