Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan atau permohonan dari kubu terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). 

Adapun dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.20 WIB ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu masih menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Sedangkan di dalam ruang sidang hanya diisi oleh perangkat Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Dengan adanya penetapan dari ketua Majelis Hakim itu maka Munarman baru akan dihadirkan mulai sidang pekan depan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas