POPULER NASIONAL Perintah Panglima TNI soal Kasus Oknum TNI Pukul Polwan | Harta Dirut Baru PLN
Perintah Panglima TNI terkait kasus oknum TNI pukul Polwan hingga harta kekayaan Direktur Utama PLN yang baru.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar oknum prajurit yang terlibat pemukulan pada polisi wanita (polwan), diproses hukum.
Diketahui, oknum anggota Yonid Raider 631/Antang kodam XII/Tanjungpura memukul seorang Polwan Polda Kalteng karena diduga salah paham.
Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk Darmawan Prasodjo menjadi Direktur Utama PLN yang baru.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2021 yang digelar pada Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kirim Tambahan Alat Berat Untuk Perkuat BNPB Tangani Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mengaku Jarang Dapat Laporan Bentrokan Anggota TNI-Polri di Daerah
Dirangkum Tribunnews, Rabu (8/12/2021), simak berita populer nasional yang berikut ini:
1. Panglima TNI Perintahkan agar Oknum Prajurit yang Pukul Polwan Diproses Hukum
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, mengatakan hal tersebut menyusul terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan anggota Sabhara Polda Kalteng di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Minggu (5/12/2021) pukul 01.00 WIB.
"Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (7/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan terhadap seorang Polwan Polda Kalteng diduga akibat kesalahpahaman yang dilakukan oknum anggota Batalyon Raider 631 Antang Palangkaraya, diproses hukum peradilan militer.
Hal itu diungkapkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem), Mayor Infanteri Mahsum Abadi, saat menggelar Jumpa Pers di Makorem 102 Panju Panjung di Jalan Imam Bonjol Palangkaraya, Selasa (7/12/2021).
2. Penjelasan Kapolri soal eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK, tapi Diterima Jadi ASN Polri
Baca juga: 44 Eks KPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Novel Baswedan Ingin Kembali Bertugas ke KPK Usai di ASN Polri
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi Usai Dilantik Jadi ASN Polri