Program Kartu Prakerja Diperpanjang pada Tahun 2022, Simak Penjelasan Berikut Ini
Program Kartu Prakerja akan diperpanjang hingga tahun 2022, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan terus diperpanjang hingga tahun 2022.
Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah untuk menyalurkan dana sekaligus skill development bagi masyarakat agar mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dikutip dari kemenkeui.go.id, pemerintah telah menyiapkan anggaran dana untuk Kartu Prakerja tahun 2022, sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, Program Kartu Prakerja diharapkan dapat menjadi kompetensi baik bagi para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia selama pandemi Covid-19 dapat diatasi.
Kebijakan pemberian Kartu Prakerja juga diarahkan untuk mendorong peningkatan keterampilan yang dibutuhkan terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan teknologi digital.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Berkesempatan Dapat Insentif Rp 150.000, Ini Syaratnya
Febrio menyatakan, hasil survei persepsi masyarakat terhadap manfaat program bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPSOS 2021 menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.
Meski demikian, Febrio mengingatkan atas capaian yang diperoleh harus tetap dilakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan.
Pada penyelenggaraan program Kartu Prakerja selama ini mensyaratkan beberapa hal, diataranya hanya untuk yang tidak sedang sekolah dan kuliah serta berusia diatas 18 tahun.
Program Kartu Prakerja nantinya akan dilanjutkan yakni gelombang 23, dibuka tahun depan.
Berikut informasi terkait kartu prakerja dari yang telah berjalan hingga saat ini.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun