Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan Tema Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021
Berikut ini sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Hari Antikorupsi Sedunia dan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Hakordia diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.
Baca juga: Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, Polri Lantik Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021, Berikut Kumpulan Ucapan dan Sejarah Hakordia
Pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif dari seluruh pihak.
Partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah suatu hal yang mutlak.
Tema Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021
"Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi" menjadi tema Hari Antikorupsi tahun ini yang akan diperingati besok Kamis, 9 Desember 2021.
Pengertian Korupsi
Mengutip dari laman PBB, korupsi merupakan fenomena sosial, politik serta ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara.
Korupsi dapat merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan.
Korupsi menyerang fondasi lembaga-lembaga demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah suap.
Lantas bagaimanakah sejarah adanya Hari Antikorupsi sedunia?
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia
Mengutip dari laman PBB berikut ini sejarah hari Antikorupsi sedunia.
Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4 ).
Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.
Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini.
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Baca juga: Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar
Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Mengutip dari Itjen Kemenkes, berikut ini sejarah hari Antikorupsi sedunia.
“Praktik Korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan,"
Pernyataan di atas disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 yang lalu.
40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.
Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.
Ditetapkan oleh PBB
Mengutip dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi diadopsi dalam Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.
Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya yang ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional terkait antikorupsi secara global.
Instrumen hukum internasional tersebut diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.
Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Barlgsa membentuk komite Ad Hoc yang bertugas merundingtan draf perjanjian.
Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 tahun untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.
Baca juga: 35 TWIBBON Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021 dan Cara Share ke Media Sosial
Peraturan Pemberantasan Korupsi pada Masa Orde Baru di Indonesia
Dikutip dari laman ACCH, pada masa orde baru, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan dengan pemberantasan korupsi:
- GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;
- GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan;
- Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;
- Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Reformasi: Perjuangan pemberantasan korupsi masih berlangsung
Masih dari ACCH, setelah orde baru, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada tahun 1998.
Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.
Pada masa itu, ada beberapa catatan langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan Gus Dur.
Salah satunya, mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang kemudian menjadi Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah kongkret penegakan hukum korupsi.
Kemudian di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, dibentuklah Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK).
Ini yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lahirnya KPK
Mengutip dari acch.kpk.go.id, perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi.
Pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi.
Keberadaan KPK dibentuk melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas.
RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Korupsi