Tak Ada Toleransi, Panglima TNI Perintahkan Oknum Prajurit Raider yang Pukuli Polwan Diproses Hukum
Peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB terhadap seorang polwan bernama Bripda Tazkia Nabila.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Anggota tersebut diduga memukul seorang anggota polisi wanita, baru-baru ini.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB terhadap seorang polwan bernama Bripda Tazkia Nabila.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Prantara menambahkan, penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemukulan terhadap seorang Polwan Polda Kalteng diduga akibat kesalahpahaman yang dilakukan oknum anggota Batalyon Raider 631 Antang Palangkaraya diproses hukum peradilan militer.
Hal itu diungkapkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Mayor Infanteri Mahsum Abadi saat menggelar Jumpa Pers di Makorem 102 Panju Panjung di Jalan Imam Bonjol Palangkaraya, Selasa (7/12/2021).
Dalam jumpa pers untuk mengklarifikasi kasus dugaan pemukulan anggota Polwan Polda Kalteng tersebut menghadirkan sejumlah pejabat Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung.
Lembaga TNI dan Polri mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan masalah pemukulan terhadap polwan Polda Kalteng oleh oknum anggota Batalyon Raider 631 Antang.
Respon cepat kejadian viral, tersebut Polda Kalteng dan Korem 102 Panju Panjung langsung menggelar jumpa pers agar masalah pemukulan selesai dan tidak berkepanjangan.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kirim Tambahan Alat Berat Untuk Perkuat BNPB Tangani Erupsi Gunung Semeru
Dalam kesempatan tersebut Kapenrem menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut yang merupakan murni kesalahpahaman.
Namun pihaknya, tidak tinggal diam begitu saja karenanya oknum anggota Batalyon Rider 631 Antang yang terlibat hingga melakukan pemukulan akan tetap diproses hukum militer sesuai peradilan militer.
"Kejadian seperti ini jangan terulang lagi karena sinergitas antara TNI-Polri di Kalimantan Tengah sudah sangat baik dan sangat perlu kita jaga dengam sebaik-baiknya," ujar Abadi.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, menyampaikan, terima kasih kepada Pihak Korem 102 Panju Panjung karena tetap menjunjung tinggi keadilan dengan memproses hukum Para oknum TNI yang terlibat.
Baca juga: Detik-detik Panglima TNI Jenderal Andika Marahi Kolonel Hamim: Lihat Saya, Gak Usah Lihat Handphone