Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Pidana Seumur Hidup

Dalam perkara ini, terorisme yang dikenal merupakan anak murid dari gembong terorisme Dr Azahari ini divonis hukuman pidana seumur hidup.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Pidana Seumur Hidup
YouTube PMJ NEWS
Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, pada Rabu (8/12/2021).

Dalam perkara ini, terorisme yang dikenal merupakan anak murid dari gembong terorisme Dr Azahari ini divonis hukuman pidana seumur hidup.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang vonis atau putusan perkara khusus kasus terorisme terhadap Upil Lawanga itu digelar pada Rabu (8/12/2021) ini.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Upik Lawanga sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, itu tuntutan seumur hidup, di persidangan khusus terorisme," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2022).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Dalam keterangan yang tersiar sekaligus dikonfirmasi oleh Alex, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga itu akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Azis Syamsuddin Apresiasi Densus 88 Tangkap Teroris Ahli Rakit Bom Taufik Bulaga

Kendati begitu, Alex belum dapat memberikan keterangan pasti terkait dengan tanggapan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum terkait vonis tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sebab kata dia, keterangan itu kemungkinan baru akan diterimanya pada Kamis (9/12/2021) esok.

Sebagai informasi, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020.

Polri buka suara soal penangkapan teroris Taufik Bulaga oleh Densus 88 Antiteror di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Seperti diketahui, Taufik Bulaga merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.

"Saya bisa bisa memastikan iya terjadi. Jadi tanggal 23- 25 November Densus 88 Antieror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB dan beberapa DPO," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).


Dia murid kesayangan teroris Dr Azahari yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Keberadaannya berhasil ditemukan Tim Densus 88 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Baca juga: Tangkapan Densus 88 Selanjutnya Bakal Gegerkan Publik, Ada yang Sering Tampil di TV

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas