Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud yang Cair Mulai 11 Desember, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair mulai 11 Desember 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair mulai 11 Desember 2021.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
BERITA TERKAIT
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud