Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aturan Selama Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Selama libur Natal dan Tahun Baru pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru, aturan berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Aturan Selama Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Masyarakat yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru. 

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Beberapa Kali Revisi Aturan, Ketua Satgas Covid-19: Bukan Karena Pemerintah Tidak Konsisten

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

Berita Rekomendasi

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan dan Syarat Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas