Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Aturan Selama Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Selama libur Natal dan Tahun Baru pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru, aturan berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Aturan Selama Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Masyarakat yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru. 

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Beberapa Kali Revisi Aturan, Ketua Satgas Covid-19: Bukan Karena Pemerintah Tidak Konsisten

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Rekomendasi Untuk Anda

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan dan Syarat Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas