Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gagasan Wakil Menteri Hukum dan HAM Soal PKPU

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif menyampaikan dua gagasan penting terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gagasan Wakil Menteri Hukum dan HAM Soal PKPU
Istimewa
Talk Show Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI), bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) menggelar Talk Show Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan, Kamis (9/12/2021).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta ini, diisi lima pemateri yang berkompeten di bidangnya.
Pemateri tersebut yakni Wamenkum HAM Edward Eddy Omar Sharif, Agus Subroto selaku asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya ada Darmawan Junaidi selaku Direktur Utama Bank Mandiri, serta M Hadi Shubhan selaku pakar kepailitan.

Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan, acara ini penting diselenggarakan karena pandemi Covid 19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi Indonesia.

"Karena itu, kita perlu mengetahui perspektif Perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham: Penyidikan Kasus Korupsi Mestinya Hanya Diserahkan ke KPK

Sementara itu Wamenkum HAM Edward Omar Sharif dalam pemaparannya menyampaikan dua gagasan penting.

Pertama, perlunya BUMN dikeluarkan dari ketentuan rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU saat ini.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kedua, sebaiknya situasi ini direspon tidak dengan moratorium kepailitan tetapi dengan revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," tuturnya.

Sementara itu, asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, hakim perlu bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas