Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2022. Simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.
"Tahun 2022, program kartu prakerja masih terus dilanjutkan. Skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial, tetapi tetap dilakukan dan bersifat reguler, dan akan dimulai dengan mempertimbangkan situasi semakin kondusif," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/12/2021).
Diketahui, anggaran Kartu Prakerja dialokasikan sebesar Rp 11 triliun.
Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu
Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.