Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, selengkapnya dalam artikel ini. 

Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang.

Dilansir Tribunnews.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,"

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Lalu, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja?

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kartu Prakerja Dilanjut 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Syaratnya

Tampilan laman Prakerja
Tampilan laman Prakerja (laman Prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas