Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II: Berikut Materi dan Passing Gradenya

Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II telah mulai dilaksanakan, Selasa (07/12/2021). Namun para peserta harus memenuhi ketentuan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II: Berikut Materi dan Passing Gradenya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan materi dan passing grade nya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan materi dan passing grade di dalam artikel ini.

Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II telah mulai dilaksanakan, Selasa (07/12/2021).

Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi

Baca juga: Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

BERITA REKOMENDASI

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;


c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu yang telah ditentukan.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Materi seleksi kompetensi

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut materi seleksi kompetensi:

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Selain seleksi kompetensi, terdapat juga tes wawancara.

Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Kemudian para peserta dapat dinyatakan lolos jika memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga kategori.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Berikut kategori passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021:

Nilai Ambang Batas Kategori 1

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.

- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

- Wawancara: 24

Nilai Ambang Batas Kategori 2

Diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

- Seleksi Kompetensi Teknis: -

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110

- Wawancara: 20

Nilai Ambang Batas Kategori 3

Nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

- Wawancara: 24

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas